Buat Anda2 yang punya ketertarikan khusus terhadap aset2 second hand seperti saya (baca: gak punya duit buat beli baru wkwk) barangkali bisa mencoba untuk membeli aset via situs lelang resmi milik negara. Situs lelang ini dikelola oleh DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) di bawah Kementerian Keuangan, jadi pasti terjamin legalitasnya. Enggak usah khawatir terjebak lelang…